Pengacara Berpengalaman Purwokerto
Pengacara atau penasihat hukum adalah pengacara bergelar doktor yang mempelajari, menerapkan, mengembangkan, atau berurusan dengan hukum. Seorang Pengacara dapat menjalankan berbagai profesi di dunia hukum, antara lain: Pengacara, Pengacara Perusahaan, Pengacara Pajak, Jurusita, Penasihat Hukum, Paralegal, Notaris, Jaksa, Hakim, dll. Pengacara mewakili kepentingan hukum klien dan berusaha menyelesaikan sengketa secara efektif mungkin. Mereka juga memiliki peran penasehat dan menjaga kontak dengan rekanan. Selama persidangan, mereka menyiapkan dokumen prosedural, menyerahkan kasus ke pengadilan, dan berkorespondensi dengan otoritas yudisial.
beberapa tugas pengacara
1.Analisis dan jelaskan masalah hukum.
2.Jelaskan aturan hukum dan gunakan konsep hukum
3. Menyiapkan dan menggunakan putusan arbitrase, putusan, klasifikasi, dan teori 4.Memperoleh prinsip-prinsip dalam hukum yudisial Memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak lawan
5.Memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan/atau berbicara di depan umum.
6.Menganalisis, memeriksa, dan mendeskripsikan fakta
7.Mendiskusikan atau menantang penilaian, interpretasi, bukti (yang dapat diterima), dll.
8. Merefleksikan nilai hukum, fakta, dan bukti (mengantisipasi proposisi/pendapat, menasihati pengacara dan hakim, dll.
9. Memprediksi apa yang bisa dilakukan juri
11. Pembelajaran, transfer dan penyebaran pengetahuanKarena pengacara dapat bekerja di banyak profesi, lingkungan kerja mereka sangat beragam.
Banyak pengacara bekerja di pengadilan dan firma hukum serta notaris, tetapi banyak perusahaan dan otoritas (misalnya kantor pajak) juga mempekerjakan pengacara. Namun, hal diatas merupakan beberapa saja tugas dari seorang pengacara, bagi anda yang sedang dalam kasus kasus lain seperti perceraian, kami dapat membantu anda menangani kasus sampai tuntas dan memberikan layanan hukum yang pantas bagi seorang warga negara hukum. Johan Purnomo & Rekan telah dipercaya oleh puluhan klien khususnya wilayah Purwokerto Banyumas dan sekitarnya dengan hasil putusan kasus yang adil. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan kami pada nomor 08562601515 via Whatsapp, dengan berkonsultasi terlebih dahulu, kami dapat menentukan penyelesaian perkara kasus anda secara hukum dan tidak melanggar kode etik hukum negara.